Abstrak


Upaya Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum Kondisi Terdakwa dan Tulang Janin Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor: 118/Pid.Sus/2014/PN.KNG)


Oleh :
Wayan Arga Persada - E0012393 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penuntut umum membuktikan tindak pidana aborsi berdasarkan keterangan ahli dan visum et repertum mengenai kondisi terdakwa dan tulang janin korban telah sesuai pasal 133 juncto pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan pertimbangan hukum hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pelaku tindak pidana aborsi telah sesuai pasal 183 juncto pasal 193 ayat (1) KUHAP atau tidak sesuai.

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.

Hasil pembahasan menjelaskan bahwa pembuktikan penuntut umum dalam tindak pidana aborsi berdasarkan keterangan ahli dan visum et repertum mengenai kondisi terdakwa dan tulang janin korban telah sesuai dengan pasal 133 juncto pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan dinyatakan telah melanggar pasal 194 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Kata Kunci: Tindak Pidana Aborsi, Pembuktian, Keterangan Ahli.