Abstrak


Alasan Permohonan Kasasi Oditur Militer Kebertan Terhadap Kesalahan Judex Facti dalam Menafsirkan Pasal 281 Ke-2 KUHP Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/Mil/2015)


Oleh :
Ghazi Leomuwafiq - E0012167 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh oditur militer mengenai keberatan terhadap kesalahan judex factie dalam menafsirkan pasal 281 ke-2 yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/MIL/2015 sudah sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal 293 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer .

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus (case research). Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan oleh Oditur Militer yang menyatakan adanya salah tafsir terhadap Pasal 281 ke-2 KUHP yang dicantumkan dalam  Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/MIL/2015  telah sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Militer. Pasal 293 ayat (1) huruf a. Alasan judex juris dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa hakim salah dalam menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Judex juris maupun judex factie pada saat mengkonstruksi putusan sepatutnya lebih tepat dan cermat dalam memahami teori-teori maupun rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan adanya kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara, demi menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat menciptakan suatu keadilan bagi para pencari keadilan.

Kata Kunci : Kasasi, Anggota Militer, Kesusilaan