Abstrak


Konstruksi hukum penyelesaian hunian di bantaran sungai Bengawan Solo


Oleh :
Nugroho Prabowo - E0009250 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada dan tidaknya alas hak 

bagi warga masyarakat dalam menggunakan bantaran sungai Bengawan 

Solo sebagai hunian serta mengetahui dasar legalitas timdakan 

pemerintah Kota Surakarta dalam relokasi warga masyarakat yang 

menempati bantaran sungai Bengawan Solo. Penelitian ini merupakan 

penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari 

tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian 

doktrinal dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis 

bahan hukum yang digunakan berupa bahan-bahan hukum primer dan 

bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang 

dipergunakan yaitu teknik studi kepustakaan baik berupa buku-buku, 

peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen, dan wawancara. 

Wawancara dilakukan dengan cara pengklarifikasian fakta hukum dengan 

pejabat instansi terkait. Berdasarkan penelitian dan pembahasan 

dihasilkan simpulan bahwa tidak ada alas hak bagi warga masyarakat 

dalam menggunakan bantaran sungai Bengawan Solo sebagai hunian. 

Hunian yaitu perumahan dan permukiman harus didirikan di kawasan 

yang memang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan perumahan. 

dan bantaran sungai adalah kawasan yang dikembangkan sebagai jalur 

hijau guna pengendali banjir sehingga dilarang mendirikan bangunan 

di atasnya. Sedangkan dasar legalitas tindakan pemerintah Kota 

Surakarta dalam relokasi warga masyarakat yang menempati bantaran 

sungai Bengawan Solo adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 

tentang Penanggulangan Bencana. Warga masyarakat Surakarta disekitar 

sungai Bengawan Solo terkena luapan banjir. sehingga pemerintah Kota 

Surakarta sebagai wakil pemerintah pusat yang mengurusi kota 

Surakarta wajib bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir yang 

berdampak pada warga masyarakat Solo. Implikasi teoritis penelitian 

ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu 

hukum khususnya Hukum Administrasi Negara khususnya dalam penanganan 

permasalahan hunian warga masyarakat oleh lembaga atau instansi yang 

terkait, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini 

dapat memberi masukan dan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang 

terkait dan untuk penelitian lebih lanjut. Kata kunci : Alas hak, 

Bantaran sungai, Dasar legalitas, Relokasi, Pemerintah Kota 

Surakarta