Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada dan tidaknya alas hak
bagi warga masyarakat dalam menggunakan bantaran sungai Bengawan
Solo sebagai hunian serta mengetahui dasar legalitas timdakan
pemerintah Kota Surakarta dalam relokasi warga masyarakat yang
menempati bantaran sungai Bengawan Solo. Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari
tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian
doktrinal dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis
bahan hukum yang digunakan berupa bahan-bahan hukum primer dan
bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan yaitu teknik studi kepustakaan baik berupa buku-buku,
peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen, dan wawancara.
Wawancara dilakukan dengan cara pengklarifikasian fakta hukum dengan
pejabat instansi terkait. Berdasarkan penelitian dan pembahasan
dihasilkan simpulan bahwa tidak ada alas hak bagi warga masyarakat
dalam menggunakan bantaran sungai Bengawan Solo sebagai hunian.
Hunian yaitu perumahan dan permukiman harus didirikan di kawasan
yang memang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan perumahan.
dan bantaran sungai adalah kawasan yang dikembangkan sebagai jalur
hijau guna pengendali banjir sehingga dilarang mendirikan bangunan
di atasnya. Sedangkan dasar legalitas tindakan pemerintah Kota
Surakarta dalam relokasi warga masyarakat yang menempati bantaran
sungai Bengawan Solo adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana. Warga masyarakat Surakarta disekitar
sungai Bengawan Solo terkena luapan banjir. sehingga pemerintah Kota
Surakarta sebagai wakil pemerintah pusat yang mengurusi kota
Surakarta wajib bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir yang
berdampak pada warga masyarakat Solo. Implikasi teoritis penelitian
ini adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu
hukum khususnya Hukum Administrasi Negara khususnya dalam penanganan
permasalahan hunian warga masyarakat oleh lembaga atau instansi yang
terkait, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini
dapat memberi masukan dan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang
terkait dan untuk penelitian lebih lanjut. Kata kunci : Alas hak,
Bantaran sungai, Dasar legalitas, Relokasi, Pemerintah Kota
Surakarta