Abstrak


Pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Berdasarkan Prinsip Keadilan di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Adelia Suryaningrum - E001200 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo yang memenuhi prinsip keadilan dan prosedur pengembalian gadai tanah pertanian yang memenuhi prinsip keadilan di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber langsung dari lapangan, yaitu data dari hasil wawancara dengan perangkat desa dan para pihak dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian. Data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga komponen utama yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian sudah memenuhi prinsip keadilan. Yang mana antara kedua belah pihak telah sepakat dengan ketentuan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Mengenai prosedur pengambilan gadai tanah pertanian di Kecamatan Babadan belum memenuhi prinsip keadilan dalam hal menghitung perbedaan nilai uang pada waktu menggadai yang telah ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1955 Nomor 26/K/Sip/1955 dan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963.
Kata Kunci : Gadai Tanah Pertanian, Prosedur Pengembalian, Keadilan