Abstrak


Perlindungan hukum nasabah pengguna layanan keuangan branchless banking pada kegiatan perbankan di Indonesia


Oleh :
Zhaskia Ajeng Secioktaviany - E0012418 - Fak. Hukum

Kegiatan perbankan tidak akan terpisah dari peran nasabah sebagai 

pihak yang berperan dalam berjalannya suatu kegiatan perbankan 

tersebut selain bank, sehinga perlindungan nasabah menjadi prioritas 

dalam kegiatan perbankan. Hasil penelitian ini bertujuan untuk 

mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan 

keuangan branchless banking Laku Pandai dan sanksi bagi pelanggar 

atas kerahasiaan data dan informasi pribadi milik nasabah menurut 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang 

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat 

preskiptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data 

yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang 

meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data 

yang digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan teknik 

analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian hukum yang berdasarkan pada Peraturan Otoritas 

Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen 

Sektor Jasa Keuangan dan peraturan lain yang terkait dengan isu 

hukum dalam penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan 

hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bank 

penyelenggara branchless banking atas kerahasiaan bank tentang data 

pribadi nasabah kepada nasabah branchless banking masih belum 

maksimal karena tidak dijelaskan secara rinci tentang upaya untuk 

pengamanan rahasia bank dan sanksi yang diberikan baru berupa sanksi 

administratif dan perdata.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Branchless Banking, Kerahasiaan 

Bank, Sanksi