Kegiatan perbankan tidak akan terpisah dari peran nasabah sebagai
pihak yang berperan dalam berjalannya suatu kegiatan perbankan
tersebut selain bank, sehinga perlindungan nasabah menjadi prioritas
dalam kegiatan perbankan. Hasil penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan
keuangan branchless banking Laku Pandai dan sanksi bagi pelanggar
atas kerahasiaan data dan informasi pribadi milik nasabah menurut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
preskiptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data
yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan teknik
analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian hukum yang berdasarkan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan dan peraturan lain yang terkait dengan isu
hukum dalam penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan
hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bank
penyelenggara branchless banking atas kerahasiaan bank tentang data
pribadi nasabah kepada nasabah branchless banking masih belum
maksimal karena tidak dijelaskan secara rinci tentang upaya untuk
pengamanan rahasia bank dan sanksi yang diberikan baru berupa sanksi
administratif dan perdata.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Branchless Banking, Kerahasiaan
Bank, Sanksi