Abstrak


Tinjauan yuridis tentang gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana


Oleh :
Rionald Sidjabat - E0003037 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Gratifikasi Sebagai Salah Satu Delik Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana bertujuan untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup dan pengaturan gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi dalam Hukum Pidana, mengetahui bagaimana penanganan Hukum Pidana terhadap gratifikasi, dan mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penanganan gratifikasi serta langkah-langkah solusinya. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi data sekunder yang berbentuk peraturan perundang-undangan, artikel maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokannya yang tepat. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa sebagai delik baru dalam rangkaian perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, delik gratifikasi diatur pada Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Latar belakang pengaturan delik gratifikasi, pengertian tentang gratifikasi, kualifikasi delik gratifikasi dalam jenis-jenis delik menurut Hukum Pidana, unsur-unsur delik gratifikasi yang dianggap pemberian suap, jenis-jenis gratifikasi, dan ketentuan pemidanaan delik gratifikasi merupakan ruang lingkup dari delik gratifikasi. Kemudian dalam usaha penanganannya Hukum Pidana menyediakan perangkat hukum yang mengatur sistem mekanisme pelaporan gratifikasi dan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai bentuk penanganan delik gratifikasi. Dalam implementasinya ketentuan delik gratifikasi mempunyai faktor-faktor yang menghambat diantaranya faktor-faktor penghambat dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, dalam penerapan sistem mekanisme pelaporan gratifikasi, dari segi kelemahan yuridis materiil, dari segi tidak adanya ketentuan normatif, dan dari aspek sosialkultural masyarakat. Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut, maka perlu ditempuh langkah-langkah solutifnya diantaranya penerapan prinsip umum peradilan pada sistem pembalikan beban pembuktian, sosialisasi untuk efektifitas sistem mekanisme pelaporan gratifikasi, amandemen perundang-undangan untuk memperbaiki kelemahan yuridis materiil, pengadaan aturan hukum yang mendukung implementasi delik gratifikasi, serta merubah paradigma masyarakat untuk mengatasi benturan ketentuan delik gratifikasi dengan aspek sosialkultural masyarakat. Implikasi teoritis penelitian ini adalah perlu adanya pemahaman yang komprehensif mengenai delik gratifikasi dalam berbagai aspeknya untuk efektifitas implementasi ketentuan delik gratifikasi, sedangkan implementasi praktisnya adalah bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai wacana yang dapat memberikan pengertian tentang delik gratifikasi sebagai salah satu delik tindak pidana korupsi. Kata-kata kunci : gratifikasi, hukum pidana, tindak pidana korupsi