Abstrak


Analisis yuridis terhadap tindak pidana perdagangan anak (studi putusan nomor 132/pid. b/sus/2014/pn. im)


Oleh :
Tegar Adi Wicaksono - E0012376 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji Apa yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindak 

Pidana Perdagangan Anak, hal ini dilihat dari berbagai teori yang di 

kemukan oleh beberapa ahli. Dan dalam penelitian ini mekaji apa yang 

Menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu terhadap 

Tindak Pidana Perdagangan anak dalam Putusan Nomor 132/Pid. 

B/Sus/2014/PN. Im 
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau 

penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif atau 

terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan 

sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode 

silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir 

deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, 

kemudian penelitian menyajikan data yang akan diteliti guna menarik 

kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. 
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab 

terjadinya tindak pidana perdagangan anak dapat di tinjau dari 

faktor ekonomi, faktor sosial budaya, dan faktor penegakan hukum. 

Dan dalam pertimbangan hakim dalam terkait penjatuhan pidana 

terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak pelaku dijatuhi 

hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar 

Rp. 120.000.000,- apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 

selama 2 bulan, membayar restitusi pada masing masing korban Rp 

200.000,- apabila tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama 

1 bulan hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 21 

tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 
Kata kunci: Tindak Pidana,Perdangangan Orang, Anak