Pembiayaan murabahah merupakan salah satu tulang punggung dalam
pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia. Pembiayaan ini
menempati
posisi tertinggi dibanding dengan jenis pembiayaan lainnya. Salah
satu
pembiayaan dengan akad murabahah yang banyak diterapkan oleh
perbankan
syariah termasuk Bank Negara Indonesia Syariah adalah pembiayaan
kepemilikan
perumahan rakyat. Bahkan jenis pembiayaan ini merupakan yang dominan
dibandingkan yang lain.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kesesuaian antara
praktek
pembiayaan perumahan rakyat dengan akad murabahah pada Bank Negara
Indonesia Syariah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad murabahah.
Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini
terkait aktivitas
pembiayaan kepemilikan perumahan rakyat dengan menggunakan akad
murabahah pada Bank BNI Syariah cabang Surakarta. Teknik pengambilan
sampel menggunakan purposive sampling. Sumber data yang digunakan
adalah
data primer dengan observasi dan wawancara, dan data sekunder dengan
menggunakan dokumentasi terkait pembiayaan. Sedangkan metode
analisis data
menggunakan model Miles dan Huberman.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara umum pembiayaan
kepemilikan
perumahan rakyat dengan akad murabahah pada bank BNI syariah sesuai
dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
Kata kunci : Murabahah,, Fatwa, Dewan Syariah Nasional, Pembiayaan
kepemilikan perumahan rakyat.