Abstrak


Alasan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Judex Juris Terhadap Keberatan Penerapan Hukuman Tambahan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 K/Mil/2015)


Oleh :
Dinar Agus Nugroho - E0012118 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah alasan kasasi terdakwa keberatan atas penerapan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan apakah pertimbangan judex juris mengabulkan alasan kasasi terdakwa dan mengenai penjatuhan pidana tambahan diserahkan kepada Ankumnya telah sesuai Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum mengenai ratio decidendi, maka pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Selain itu teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dari peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan premis minornya adalah fakta hukum dalam Putusan Mahkamh Agung Nomor 25 K/MIL/2015, dari kedua premis tersebut kemudian diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan kasasi terdakwa keberatan atas penerapan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penyalahgunaan narkotika dapat dibenarkan, karena alasan kasasi telah sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pertimbangan judex juris mengabulkan alasan kasasi terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, dan mengenai penjatuhan pidana tambahan diserahkan kepada Ankumnya telah sesuai dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata kunci: Narkotika, Kasasi, Anggota Militer