Abstrak


Analisis undang-undang nomor 22 tahun 2004 Tentang komisi yudisial ditinjau dari Putusan mahkamah konstitusi nomor 005/puu-iv/2006 Tentang pencabutan kewenangan komisi yudisial Dalam pengawasan terhadap hakim


Oleh :
Iman Khilman - E0003196 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 serta kelemahan-kelemahan terhadap berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dan bagaimana penyelesaiannya. Penulisan ini apabila dilihat dari tujuannya termasuk jenis penulisan hukum normatif yang bersifat diskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penulisan kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan teknik analisis data content analisys dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penulisan ini diperoleh hasil bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap hakim. Kelemahan-kelemahan terhadap berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yaitu Pertama, fungsi pengawasan Komisi Yudisial telah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi meskipun ketentuan Pasal 13 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang merupakan dasar kewenangan dari Komisi Yudisial tidak dicabut, namun pasal-pasal yang menyangkut dan mengatur mekanisme dan pelaksanaan wewenang pengawasan tersebut telah dibatalkan dan yang kedua, terjadinya kekosongan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan penyelesaian dilakukan dengan cara, Pertama, Perlu segera dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terutama mengenai fungsi pengawasan terhadap hakim. Kedua, diperlukan adanya harmonisasi terhadap semua Undang-undang di bidang Kekuasaan Kehakiman terutama yang menyangkut wewenang pengawasan terhadap hakim. Implikasi teoritis penulisan ini adalah adanya perubahan Undang-undang tentang Komisi Yudisial saat ini kearah yang lebih baik lagi. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penulisan ini dapat dipakai sebagai rekomendasi Komisi Yudisial agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kohormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.