Abstrak


Pertanggungjawaban Keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Kecelakaan yang Terjadi Saat Mengangkut Penumpang


Oleh :
Muhammad Sofyan Rudi Santoso - E0012263 - Fak. Hukum

Skripsi Ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana tanggung jawab keperdata PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas kecelakaan yang terjadi saat mengangkut penumpang. Kedua, apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan tanggung jawab keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas kecelakaan yang terjadi saat mengangkut penumpang. Untuk menjawab permasalahan maka dilakukan pengkajian terhadap kasus yang pernah terjadi untuk mencapai rumusan dalam penelitian ini.
Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data primer diperoleh langsung dari lokasi penelitian di Daerah Operasi 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero), data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data primer diperoleh melalui keterangan dari Bapak Dodi Purwanto selaku Asisten Manager Unit Pengangkutan Penumpang, Ibu Eka Liya selaku Manager Unit Hukum, Bapak Puji Widodo selaku Asisten Manager Unit Kesehatan, sumber data sekunder diperoleh dari bahan dokumen, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, literatur yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif dengan interaktif model.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertanggungjawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, tanggung jawab ini dimulai sejak penumpang diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan. Dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan pihak asuransi yaitu PT Jasa Raharja dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera untuk biaya yang timbul dalam kecelakaan. Tanggung jawab dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih kurang jelas di dalam ruang lingkupnya yang cenderung dialihkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pelaksaan tanggung jawab keperdataan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memiliki hambatan di dalam penggantian biaya yang timbul dari kecelakaan maka harus dicari solusi terbaik.
Kata kunci : pengangkutan, kereta api, tanggung jawab, kecelakaan, asuransi