Abstrak


Implementasi Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi kasus di Bank Muamalat Cabang Surakarta)


Oleh :
Shaza Refa Yuhana - E0012362 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi eksekusi jaminan fidusia oleh Bank Muamalat Cabang Surakarta menurut Undang – Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan mengetahui hal – hal yang menghambat dalam proses ekesekusi jaminan fidusia.

Jenis penelitian ini penelitan hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan kualitatif. Sumber bahanpenelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka, teknik analisis data yang digunakan adalah  analisis kualiatif dengan interaktif  model.

Hasil penelitian pelaksanaan eksekusi jaminan fiduia di Bank Muamalat Cabang Surakarta telah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan benar, dimana perjanjian kredit yang memut jamian fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran Jaminan Fidusia. Bila terjadi kedit macet maka dari Bank Muamalat Cabang Surakarta akan memberikan bantuan untuk reschedule, recondition, restructure, kemudian bila tidak dapat dibantu maka Bank akan mengleuarkan somasi sebanyak 3 (tiga ) kali setiap 10 hari sekali, dan bila tidak segera dilunasi maka akan langsung dieksekusi oleh pihak bank, yang mana terdapat 3 jenis eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 UUJF, yaitu : 1) Title eksekutirial, 2) Parate eksekusi dan 3) Eksekusi sendiri. Untuk pengamanan benda yang akan dieksekusi Bank Muamalat Cabang Surakarta belum sesuai dengan peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia.  Permasalahan yang dihadapi oleh Bank Muamalat Cabang Surakarta dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan fidusia, pertama apabila nasabah/debitur kabur/melarikan diri.  Kedua apabila kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia raib/menghilang. Ketiga apabila benda yang dijadikan jaminan dalam jaminan fidusia dengan sengaja dirusak oleh debitur dan permasalahan yang keempat apabila kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dipindahtangankan/digadaikan kepada pihak ketiga.

Kata Kunci : Ekesekusi, Jaminan Fidusia, Bank