;

Abstrak


Peran Notaris dan PPAT Sebagai Penyuluh Hukum Terhadap Setiap Perbuatan Hukum dalam Proses Pembuatan Akta Otentik


Oleh :
Muh Fahrudin Zuhri - S351308037 - Sekolah Pascasarjana

Notaris dan PPAT adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Akta notaris dan akta PPAT adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dan PPAT menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Didalam undang- undang maupun Peraturan Pemerintah yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris dan PPAT itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris dan PPAT tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris dan PPAT tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum.

Notaris wewenang dan kewajibannya diatur dalam ketentuan UUJN, sedangkan wewenang dan kewajiban PPAT diatur dalam PP No. 38 tahun 1997, yang dengan aturan tersebut diatur secara jelas dan tegas apa yang menjadi kewenangan dan kewajiban masing-masing sebagai Pejabat Umum. Kewenangan memberikan pelayanan untuk membuat akta akan disertai kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum pada klien, baik dalam bentuk pendapat dan saran yang harus diikuti dalam pembuatan perjanjian dan proses pembuatan akta sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu juga sebagai fungsi dan peran Notaris dan PPAT untuk menegakkan aturan hukum dalam membuat akta sesuai kewenangannya, karena Notaris dan PPAT sendiri harus mampu bekerja secara profesional dengan dedikasi tinggi untuk patuh dan taat terhadap aturan hukum. Oleh karena itu pentingnya peran Notaris dan PPAT untuk menegakkan hukum dalam menjalankan tugas jabatannya, hal ini bertujuan agar tidak merugikan pihak lain serta dalam rangka untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari akibat dari akta otentik yang dibuat.

Kata kunci : Notaris dan PPAT, Kewenangan dan kewajiban, Penyuluhan hukum