Abstrak


Aspek Hukum Penerapan Green Banking dalam Penyaluran Kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk


Oleh :
Desy Aji Nurul Aisyah - E0012104 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang aspek hukum pelaksanaan green banking dalam dunia perbankan dan menemukan kendala pelaksanaanya terutama di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Penelitian ini merupakan peneltian hukum empiris yang bersifat deksriptif,. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai narasumber. Teknik analisis secara analisis kualitatatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bank BNI melakukan kredit sebagai bank Green Banking terdiri dari tiga jenis kredit yaitu yang pertama memberikan kredit yang memang sudah terdapat didalamnya unsur hijau, kedua bank BNI berdasarkan prinsip kehati-hatian mensyaratkan adanya upaya perusahaan mengoptimalisir limbah yang ada dengan adanya AMDAL, ketiga lebih mengarahkan terhadap perusahaan yang bertentangan tentang perundang-undangan karena itu mempengaruhi usaha mereka sendiri dan pengaruh kepada kemampuan (capacity) Perhatian terhadap lingkungan sendiri dilakukan atas Corporate Social Responsibility dengan aspek kepeduliannya atau responsibility. Green Banking mendapati kendala yang dihadapi oleh bank maupun oleh debitur yang sulit untuk melaksanakan perhatian terhadap lingkungan yaitu kendala substansi hukum, budaya hukum, dan struktur hukumnya sendiri.
Kata kunci: Perbankan, Green Banking, Kredit