;

Abstrak


Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Keturunan Arab di Kelurahan Pasar Kliwon Surakarta


Oleh :
Gagas Idhi Prastiti - S351308022 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembagian warisan masyarakat keturunan arab di Pasar Kliwon Surakarta, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder  dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif

Hukum waris sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia karena setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yaitu kematian. Jika terjadi kematian maka harta akan beralih kepada ahli warisnya. Hukum waris di Indonesia hingga kini dalam keadaan beragam masuk pada abad 21 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bermacam-macam sistem hukum kewarisan, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Di samping berlakunya ketiga sistem hukum kewarisan tersebut, keanekaragaman hukum ini semakin komplek karena hukum waris adat yang berlaku pada kenyataannya tidak bersifat tunggal, tetapi juga bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat dan sistem kekeluargaan masyarakat Indonesia. Masyarakat Arab selalu dihubungkan dengan kondisi yang mewakili kemurnian ajaran Islam yang banyak di kaji oleh sebagian masyarakat muslim, sehingga ada sisi yang menarik yang menjadi perhatian masyarakat dunia pada umumnya, termasuk masalah pembagian warisan.

Berdasarkan hasil penelitian Praktek kewarisan yang dilakukan pada masyarakat keturunan arab di Pasar Kliwon Surakarta berdasarkan pada hukum islam yang telah dipraktikan secara turun temurun, bagiannya telah ditentukan besarnya, bagian laki-laki dan perempuan tidak sama. Walaupun demikian pembagian warisan atas dasar musyawarah dibolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehingga hal ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, selama tidak merugikan pihak lain. Jadi, selama musyawarah dilakukan atas dasar kerelaan dalam menerima warisan mendatangkan  maslahat, tidaklah menyalahi aturan

Kata Kunci :  Hukum Islam,Arab,Warisan