Abstrak


Kontribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah Sragen tahun anggaran 1998/1999 s/d 2002


Oleh :
Made Ranny RS - F3400029 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Retribusi Pasar merupakan salah satu dari pos Retribusi Daerah. Retribusi Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa tempat dasaran, los dan atau toko/kios/ruko yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang atau badan hukum. Retribusi Pasar yang akan dibahas dalam Tugas Akhir ini adalah Retribusi Pasar di Kabupaten Sragen. Masalah yang akan dibahas adalah tentang kontribusi retribusi pasar terhadap pos Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, hambatan yang timbul dari sisi pemungut/pelaksana dan dari sisi Dipenda, dan upaya yang ditempuh Pemerintah Sragen dalam mengatasi hambatan. Kontribusi retribusi pasar terhadap pos Retribusi Daerah Kabupaten Sragen selama lima tahun anggaran terakhir yaitu tahun anggaran 1998/1999 sampai dengan 2002 mengalami fluktuasi, di mana selama tiga tahun anggaran awal yaitu tahun anggaran 1998/1999-2000 mengalami kenaikan, tetapi pada tahun anggaran 2001 mengalami penurunan dan tahun anggaran berikutnya mengalami kenaikan lagi. Sementara itu kontribusi retribusi pasar terhadap PAD selama tiga tahun anggaran awal selalu mengalami peningkatan, tetapi pada dua tahun anggaran berikutnya mengalami penurunan. Hambatan yang timbul dari sisi pemungut antara lain pedagang masih ada yang mengurangi tarif retribusi, bilamana los atau toko tutup pedagang tidak mau membayar, adanya pedagang yang tidak segera membayar ijin ketika ijin masa berlakunya habis. Sementara hambatan dari sisi Dipenda antara lain adanya pasar yang mati, adanya kios/los yang kosong, dan adanya kios yang menjadi sengketa. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan adalah mengadakan sosialisasi perda tentang pasar, meningkatkan kenyamanan pasar, rehabilitasi los/kios, dan mengadakan pertemuan sebulan sekali antara pihak Dipenda dengan para pedagang dengan menyelenggarakan paguyuban pedagang. Kelemahan yang penulis temukan yaitu masih rendahnya upaya Dipenda Sragen dalam memungut retribusi pasar, kontribusi retribusi pasar terhadap PAD pada dua tahun anggaran terakhir mengalami penurunan, dan kurang tegasnya pihak Dipenda dalam menagih Pajak Retribusi Pasar terhadap pedagang. Maka dengan ini penulis memberikan beberapa saran yaitu, pihak Dipenda perlu lebih meningkatkan peran aktif petugas pemungut dalam melakukan pemungutan retribusi, pihak Dipenda diharapkan mampu menertibkan para pedagang yang melanggar peraturan dan memberikan tindakan tegas, dan kinerja Dipenda yang baik harus dipertahankan agar pada tahun berikutnya sumbangan retribusi pasar dapat meningkat.