Abstrak


Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup Secara Berlanjut Oleh Badan Hukum Berdasarkan Keterangan Ahli Akibat Pembakaran Lahan ( Studi Putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO.)


Oleh :
Ardhi Wikanto Hudoyo - E0012051 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuktian berdasarkan keterangan ahli sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penulisan hukum ini penulis akan mencari jawaban mengenai pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana denda kepada badan hukum pelaku tindak pidana lingkungan hidup ditinjau dari Pasal 183 juncto Pasal 193 KUHAP.

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif  bersifat preskriptif dan terapan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan catatan resmi, risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan  putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen/pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan deduktif silogisme menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.

Hasil pembahasan menjelaskan bahwa Kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO tertanggal 15 Juli 2014 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP jo Pasal 96 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Hal ini dibuktikan dengan penggunaan keterangan para ahli oleh majelis hakim dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) terhadap terdakwa PT.Kallista Alam telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

 Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Ahli, Tindak Pidana Lingkungan Hidup