;

Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dalam Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Yang Belum Terdaftar (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 09/Pdt./ 2014/Pt.Tk)


Oleh :
Yustiningrum Wahyu Nurcahya - S351408011 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian dan penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Debitor Pemberi Fidusia menurut Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia dalam hal jaminan fidusia yang belum terdaftar.

Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier dan data yang diperoleh dengan menggunakan analisis yuridis normatif.

Penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa dalam Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak kuat dalam hal memberi perlindungan terhadap Debitor, berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang lebih kuat melindungi kepentingan Debitor karena mengatur tentang tata cara pendaftaran, tata cara eksekusi jaminan serta sanksi yang diberikan apabila terjadi eksekusi jaminan fidusia yang belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk memenuhi asas publisitas dan agar sertifikat jaminan fidusia bisa terbit karena sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial dalam eksekusi jaminan fidusia apabila Debitor cidera janji.

Saran yag penulis dapat berikan adalah Notaris sebelum pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebaiknya memberikan penyuluhan hukum mengenai larangan-larangan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia kepada para pihak yang membuat akta.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia.