Abstrak


Prosedur Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Iwan Ari Wibowo - D1513051 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat, karena tanah
mempunyai manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan, tetapi dengan tanah
juga dapat menimbulkan perselisihan diantara masyarakat. Agar kedepannya
tanah tidak menjadi masalah yang lebih rumit, tanah harus
didaftarkansehingga mendapatkan kepastian hukum. Seperti halnya
pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Sukoharjo. Pendaftaran tanah dilakukan dengan prosedur
sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tujuan pengamatan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk
mengetahui prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan di
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo.Pengamatan ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif, metode yang memberikan
gambaran atau memaparkan prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah
karena warisan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo
berdasarkan fakta-fakta yang ada.Teknik pengumpulan sampel dengan teknik
purposive sampling yaitu memilih informan yang mengetahui informasi
mengenai pengamatan.Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, observasi, dan mengkaji
dokumen arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis di Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Sukoharjo prosedur peralihan hak atas tanah karena
warisan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena
warisandi BPN Kabupaten Sukoharjo dibuktikan dengan akta PPAT /
Keterangan Waris. Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena
warisan harus memenuhi persyaratan lengkap.Apabila persyaratan kurang,
maka pemohon harus melengkapi berkas, hal ini bisa menjadikan kendala
yang menyebabkan peralihan hak atas tanah karena warisan menjadi lama.

Kata Kunci : Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, Warisan