Abstrak


Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hukum Judex Juris Memutus Pidana Atas Dasar Terdapat Dissenting Opinion dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1427 K/Pid/2014)


Oleh :
Dofan Henky Pratama - E0012122 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap KUHAP dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara penggelapan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.

Penulis tertarik untuk meneliti sebuah kasus tindak pidana penggelapan di Kabupaten Banyumas dengan Terdakwa KASIMAN bin SAMSURI.Dalam kasus ini Judex factie dalam pertimbangannya tidak didasarkan pada unsur-unsur penggelapan yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Factie yang sebelumnya Menyatakan Terdakwa Kasiman bin Samsuri telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan wanprestasi yang kemudian diperbaiki oleh Hakim Kasasi yaitu berdasar fakta persidangan perbuatan Terdakwa tersebut bukan perbuatan wanprestasi melainkan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Judex Juris dalam memutuskan perkara ini terdapat adanya Dissenting Opinion dan telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex factie dalam kasus di atas tidak tepat dalam pertimbangan dan putusannya karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar.

Kata Kunci: Wanprestasi, Penuntut Umum, Dissenting Opinion, Penggelapan