Abstrak


Penggunaan Prinsip Responsibility to Protect Oleh Negara Netral Terhadap Cruise Missile Sebagai Interstate Weapon Menurut Hukum Humaniter Internasional


Oleh :
I Made Dwi Abiyoga Paramartha - E0012189 - Fak. Hukum

Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji legitimasi penggunaan cruise missile yang melewati teritorialnegara netraldalam konflik bersenjata, serta mengkaji penggunan prinsip responsibility to protect oleh negara netralterhadap cruise missile sebagai interstate weapon dapat dibenarkan berdasarkan hukum humaniter internasional. Penelitian guna penulisan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis.Bahan hukum dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan sekunder.Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan.Teknik analisis menggunakan metode penalaran deduktif.Hasil penelitian menunjukkan penggunaan cruise missile sebagai sebuah interstate weapon dilegitimasi berdasarkan hukum humaniter internasional mempergunakan tiga asas utama yakni asas kemanusiaan, asas kepentingan militer, serta asas kesatriaan tanpa harus merusak netralitas dari negara netralyang dilewati wilayahnya. Penggunaan prinsip responsibility to protect (R2P) oleh negara netral terhadap cruise missile yang diluncurkan dapat dibenarkanmenurut hukum humaniter internasional yangdidasarkan pada United Nations Charter dengan tujuan melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Penerapan R2P dilaksanakan bertahap meliputi responsibility to prevent, responsibility to react, dan responsibility to rebuild.

Kata Kunci : Responsibility to protect, cruise missile, negara netral, tata cara berperang