Abstrak


Pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas pengadilan negeri ketapang dalam perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 167K/ Pid.Sus/ 2014)


Oleh :
Pramudito Pramono Hadi - E0012302 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan, pertama,
apakah argumentasi penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan
bebas Pengadilan Negeri Ketapang sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Kedua, apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan
permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi
pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis yang
digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
judex factie salah menerapkan hukum. Judex factie tidak memperhatikan fakta
hukum yang terungkap di persidangan sehingga terjadi kesalahan penerapan
hukum dalam putusannya nomor 149/Pid.Sus/2012/PN.KTP. Hal tersebut yang
menjadi dasar penuntut umum mengajukan kasasi yang kemudian permohonan
kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai dasar mengadili danPasal 256
KUHAP untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang karena
adanya kesalahan penerapan hukum.
Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan
Hakim