Abstrak


Kekuatan Pembuktian Keterangan Para Terdakwa Dalam Persidangan Yang Sama dan Pertimbangan Hukum Hakim Memutus Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn.Crp)


Oleh :
Ariska Widya Sari - E0012060 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan para terdakwa yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dalam kasus tersebut korbannya adalah seorang anak. Pada kasus yang penulis teliti, para terdakwa memberikan keterangan dalam satu persidangan yang sama dimana terdapat 3 (tiga) orang terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Dalam penelitian ini, telah diketahui bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan yang sama telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang/anak yang dibagi menjadi menjadi dasar yuridis dan dasar non-yuridis.

Kata Kunci: Keterangan Terdakwa, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Orang