Abstrak


Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Nasabah Bank Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Oleh :
Bahir Mukhammad - E0012074 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perlindungan Nasabah Bank berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuagan.

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan nasabah bank berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif berupa peningkatan literasi keuangan dan tindakan pencegahan keuangan. Sedangkan bentuk perlindungan represif yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, dan pembelaan hukum untuk melindungi nasabah bank. Namun dalam melakukan perlindungan nasabah Otoritas Jasa Keuangan memiliki hambatan yaitu terhadap pelaksanaan eksekusi pengadilan Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan eksekusi tersebut. Hal tersebut peneliti temukan dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Sabang No: 03/Pdt.G/2012/PN-SAB. Dalam pelaksanaan putusan tersebut pihak bank belum melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita nasabah. Untuk mengatasi hambatan tersebut Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat melakukan perlindungan terhadap nasabah dengan memberikan sanksi administratif terhadap pihak bank.

Kata Kunci : Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Nasabah Bank.