Abstrak


Analisis Penyelesaian Kredit Macet Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen di Kantor PT Arthabuana Margausaha Finance Cabang Surakarta


Oleh :
Muhammad Rio Ervandra Putra - E0012237 - Fak. Hukum

Penelitian ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kebutuhan hidup masyarakat yang tidak dibarengi dengan kemampuan membayar yang memadai. Kegiatan pembiayaan konsumen di tuangkan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara pihak perusahaan pembiayaan konsumen dengan pihak konsumen. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tidak selalu berjalan lancar, sehingga terjadi permasalahan yang disebut kredit macet yang disebabkan oleh pihak debitur wanprestasi. Dalam penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet di perusahaan pembiayaan konsumen dan upaya penyelesaian apa yang digunakan serta hambatan-hambatan yang dialami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif. Data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara terstruktur, studi literatur pada data sekunder, dan analisis isi untuk sumber data sekunder.

Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, ditemukan penyebab debitur melakukan wanprestasi, yaitu faktor itikad tidak baik, tidak dapat menyelesaikan angsuran pokok hutang dan bunga sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, serta dana digunakan untuk keperluan lainnya. MenurutĀ  PT Arthabuana Margausaha Finance cabang Surakarta penyelesaian kredit macet dapat melalui dua upaya, yaitu upaya non litigasi meliputi pemberian surat peringatan (somasi) selama 3 (tiga) kali dan upaya melakukan negosiasi yaitu upaya untuk melakukan collection (penarikan) serta upaya pelelangan apabila debitur tidak sanggup melakukan pembayaran angsuran pokok hutang dan bunga. Penyelesaian melalui upaya litigasi. yaitu pihak kreditur mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap debitur atas dasar Pasal 1243 KUHPerdata yang berupa gugatan wanprestasi. Hambatan yang dialami saat melakukan upaya penyelesaian kredit macet akibat debitur wanprestasi meliputi adanya hambatan internal dan hambatan eksternal. Untuk hambatan internal pihak bagian perusahaan dikenakan teguran dan sanksi yang berlaku dari perusahaan pembiayaan konsumen. Untuk hambatan eksternal digunakan pihak dari perusahaan untuk melakukan penekanan terhadap debitur.

Kata kunci : pembiayaan konsumen, kredit macet, wanprestasi.