Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan banding terdakwa tanpa disertai memori banding dan memori banding penuntut umum sependapat dengan pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri yang dimohonkan banding telah sesuaidengan KUHAP dan apakahpertimbangan hukum hakim pengadilan tinggi menerima permohonan banding terdakwa dan penuntut umum menguatkan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding dalam perkara pembunuhan berencana telah sesuai dengan Pasal 233 jo Pasal 241 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2015/PT.Pbr.
Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini dengan merumuskan fakta hukum dengan cara menarik konklusi atas premis mayor dan premis minor.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa pengajuan banding terdakwa tanpa disertai memori banding dan memori banding penuntut umum sependapat dengan pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri yang dimohonkan banding telah sesuaidengan Pasal 237 KUHAPdan pertimbangan hukum hakim pengadilan tinggi menerima permohonan banding terdakwa dan penuntut umum menguatkan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan banding dalam perkara pembunuhan berencana telah sesuai dengan Pasal 233 jo Pasal 241 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 34/Pid.B/2015/PT.Pbr.
Kata Kunci : Memori Banding, Pertimbangan Hakim,Pembunuhan Berencana.