Abstrak


Komunikasi Politik Partai Koalisi Merah Putih di Daerah (Studi Deskriptif Kualitatif Koalisi Antar Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang, Pasca Pilpres 2014 di Kota Surakarta)


Oleh :
Farida Isfandiari - D0209035 - Fak. ISIP

Untuk pertama kalinya di Indonesia hanya ada dua pasang calon presiden dan wakil presiden yang maju bertarung dalam pemilihan umum presiden pada 9 April 2014 setelah mengalami dua kali masa pemilihan umum presiden secara langsung. Adanya syarat yakni paling sedikit 20% kursi di DPR atau minimal sebanyak paling sedikit 25% suara sah nasional untuk bisa mengajukan sebagai presiden. Maka dari itu untuk dapat maju mencalonkan diri harus menggalang dukungan agar terpenuhi syarat tersebut. Hal tersebut kemudian memunculkan dua koalisi yang kemudian dikenal dengan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Dalam perkembangannya Koalisi Merah Putih meski terdiri dari enam partai, diantaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadian Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang, bahkan perolahan suara partai-partai ini bila digabungkan pada pemilu legislatif sebelumnya lebih besar namun untuk hasil di pemilu presiden mengalami kekalahan. Selain itu juga muncul konflik dan terjadi perpecahan kubu ditubuh partai anggota Koalisi Merah Putih hingga ke daerah.

Penelitian ini mencoba untuk mengetahui bagaimana kemudian komunikasi politik yang terjadi antar partai peserta Koalisi Merah Putih di daerah. Berupa penelitian kualitatif, data diperoleh dengan melakukan wawancara kepada 6 orang politisi. Untuk subjek dalam penelitian ini ditekankan kepada ketua umum masing-masing partai, mengingat ketua umum partai dianggap yang paling mengetahui tentang kondisi partainya didaerah, mengunakan teknik purposive sampling, selanjutnya digunakan juga teknik snowball sampling.

Dari data yang terkumpul kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melihat komunikasi politik partai melalui artikulasi kepentingan kemudian tidak ditemukan hal tersebut di lakukan bersama oleh partai-partai dalam Koalisi Merah Putih didaerah Kota Surakarta, sehingga tidak ada pula kepentingan yang diagregasikan bersama. Sementara itu dalam pembuatan aturan partai-partai dalam Koalisi Merah Putih di daerah adalah mengikuti aturan pusat masing-masing partai. Untuk pembuatan aturan bersama partai Koalisi Merah Putih didaerah tidaklah ada, sehingga tidak ada aturan bersama yang kemudian bisa diaplikasikan oleh partai-partai dalam Koalisi Merah Putih di daerah Kota Surakarta.