Abstrak


Analisis Pemisahan Wewenang Pengawasan Lembaga Keuangan Perbankan Antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan


Oleh :
Reza Fazlur Rahman - E0012324 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemisahan wewenang pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk mengetahui koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengawasan lembaga keuangan perbankan.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari premis mayor, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan premis minor, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas dasar pertimbangan pemisahan wewenang pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dan koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengawasan lembaga keuangan perbankan.

                Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni kesatu,ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU Otoritas Jasa Keuangan.Dasar pertimbangan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah Pasal 34 UU Bank Indonesia.Kedua, yaitu peran dan tugas utama Bank Indonesia difokuskan pada tiga sub sistem perekonomian yang terdiri atas moneter, kestabilan nilai rupiah dan pembayaran. Sedangkan, Otoritas Jasa Keuangan difokuskan pada pengawasan lembaga keuangan perbankan maupun non bank.Namun Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia harus berkoordinasi dalam membuat peraturan pengawasan dibidang perbankan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 39 UU Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan pengawasan mikroprudensial dan Bank Indonesia pengawasan makroprudensial.

Kata Kunci: Pemisahan Wewenang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.