Abstrak


Alasan Kasasi Terdakwa Tidak Dapat Dibenarkan Namun Permohonan Kasasi Dikabulkan Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/PID/2014)


Oleh :
Imanuel Jayanto - E0012196 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terdakwa mengajukan Kasasi dinyatakan tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam perkara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta argumentasi hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, bersifat perskriptif dan terapan.  Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, untuk mengetahui ratio decidendi yaitu alasan hukum hakim untuk sampai pada putusan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan/dokumen. Analisis bahan hukum dengan deduktif selogisme.

Perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Hodland Marpaung dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2555/PID.B/ 2012/PN.Sby menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan, masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 266/PID/ 2013/PT.SBY menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima)bulan. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan alasan non yuridis.Permohonan kasasi Terdakwa diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/Pid/2014 membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa Hodland Marpaung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) bulan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa Alasan Kasasi yang diajukan Terdakwa yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 47 K/Pid/2014 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a,b,c KUHAP.Pertimbangan Hakim Agung.Pertimbangan hakim menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 47 K/Pid.Sus/2014.Untuk diperiksa dan diadili kembali dengan pertimbangan demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang oleh Pengadilan Tinggi kurang dipertimbangkan.Sehingga pertimbangan Hakim Agung dalam memutus permohonan Kasasi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP yaitu mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa

Kata Kunci:, Kasasi,Lalu lintas,Terdakwa.