Abstrak


Pengajuan Kasasi Penuntut Umum atas Alasan Ketidakcermatan Penilaian Hakim Terhadap Fakta Hukum di Persidangan Perkara Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Mahkamah Agung No: 413 K/Pid./2013)


Oleh :
Bimo Adhi Nugroho - E0012085 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama Apakah
pengajuan kasasi Penuntut Umum berdasarkan ketidakcermatan penilaian hakim
terhadap fakta hukum di persidangan perkara penggelapan dalam jabatan sesuai
dengan Pasal 253 KUHAP, kedua Apakah Pertimbangan hakim dalam memeriksa
dan memutuskan kasasi penuntut umum atas alasan ketidakcermatan hakim
pengadilan negeri Jakarta Utara terhadap fakta hukum di persidangan perkara
penggelapan dalam jabatan sudah sesuai dengan KUHAP.
Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat
preskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kasus,
Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan metode logika
deduktif dalam penelitian ini, serta analisis secara kualitatif
Hasil dari penelitian ini menunjukan kesesuaian Pengajuan Kasasi
Penuntut Umum atas alasan ketidakcermatan Hakim terhadap fakta hukum di
persidangan penggelapan dalam jabatan dengan 253 KUHAP, selanjutnya
mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutuskan
kasasi penuntut umum atas alasan ketidakcermatan hakim pengadilan negeri
Jakarta Utara terhadap fakta hukum di persidangan perkara penggelapan dalam
jabatan dengan KUHAP dan dalil-dalil yang dipakai hakim dalam memutus
perkara dalam kasus ini.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Penggelapan dalam Jabatan