Abstrak


Urgensi Peran Apraisal dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Perjanjian Kredit Produktif dengan Jaminan Hak Tanggungan


Oleh :
Zaky Baswendra Wibhawa - E0012415 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran appraisal dalam penyelesaian
kredit macet dalam perjanjian kredit produktif dengan jaminan Hak Tanggungan
dan pertanggungjawaban appraisal apabila terjadi kekeliruan terhadap hasil
laporan terkait agunan dalam perjanjian kredit produktif dengan jaminan Hak
Tanggungan.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat
deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang didapat dari keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang
diperoleh sacara tidak langsung, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi,
buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Data sekunder penelitian
ini diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan, jurnal, buku ataupun hal lain
yang berkaitan dengan kredit dan appraisal.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, peran appraisal
dalam melaksanakan tugasnya ialah sebagai penyedia jasa penilaian sesuai dengan
kompetensi yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, SPI, GAPI, KEPI, MAPPI. Kedua, Pertanggugjawaban
appraisal dapat dilakukan secara administrasi dan litigasi sesuai yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, SPI, GAPI,
KEPI, MAPPI, kontrak perjanjian dengan pihak bank dan peraturan hukum lain
seperti KUHPerdata dan KUHP.
Kata Kunci : Appraisal, Kredit, Hak Tanggungan.