Abstrak


Tinjauan Tentang Salah Kompetensi Absolut Sebagai Dasar Keberatan Terdakwa Terhadap Dakwaan Oditur Militer Dalam Perkara Tidak Menyenangkan (Studi Putusan Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya Nomor: 143-K/Pm.Iii-12/Ad/Vi/2013)


Oleh :
Prakoso Dewantoro - E0012300 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan keberatan atau eksepsi oleh terdakwa terhadap dakwaan oditur militer dengan alasan salah kompetensi absolut pengadilan dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor: 143-K/PM.III-12/AD/VI/2013 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penelitain ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka, melalui pengumpulan bahan hukum dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, maupun literatur terkait lainnya. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi silogisme, dengan berpangkal pada pengajuan premis mayor berupa Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kemudian diajukan premis minor berupa Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 143-K/PM.III-12/AD/VI/2013, untuk selanjutnya akan ditarik kesimpulan atau konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah berupa Apakah pengajuan keberatan terdakwa atau eksepsi terhadap dakwaan oditur militer dengan alasan salah kompetensi absolut sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer dan Apakah pertimbangan hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam memutus keberatan terdakwa telah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan:

Pertama, pengajuan eksepsi oleh terdakwa dengan alasan salah kompetensi absolut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, pertimbangan hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kata Kunci: Nota Keberatan, Peradilan Militer, Pertimbangan Hakim