Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor 1405k/Pid.Sus/2013)


Oleh :
Wasistha Budiarja Darmawan - E00121392 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405K/Pid.Sus/2013. Penulisan ini mempunyai dua rumusan masalah yang ingin dijawab oleh penulis, dalam penulisan ini masalah itu mengenai Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Lingkungan yang dilakukan Korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013 berserta Pertimbangan Hukum oleh Hakim Mengenai Tindak Pidana Lingkungan oleh Korporasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013.

Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang diperoleh dianalisis mengunakan metode silogisme kemudian diolah menggunakan logika deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405K/Pid.Sus/2013 pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi dapat dipertanggungjawabakaan kepada korporasi dan orang yang menjadi wakil dari korporasi. Hal tersebut sesuai dengan teori vicarious liability dan pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, orang, korporasi, vicarious liability.