Abstrak


Argumentasi Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Kepada Terdakwa Pelaku Penggelapan dalam Jabatan Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 752 K/Pid/2015


Oleh :
Alfian Nanung Pradana - E0012024 - Fak. Hukum

A BERLANJUT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 752 K/Pid/2015).

Penelitian ini berfungsi untuk mengetahui alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah salah dalam menerapkan hukum terhadap perkara penggelapan dalam jabatan secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi penuntut umum apakah sudah sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 244 KUHAP.

Penulisan hukum ini digolongkan dalam penelitian normatif yang bersifat perskriptif dan terapan. Bersifat preskriptif yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang tekah dilakukan. Argumentasi tersebut dilakukan untuk memberikan perkreptif atau penelitian mengenai benar atau salah menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. pendekatan yang penulis gunakan dalam peneltian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang atau biasa disebut dengan studi kasus. Pendekatan ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi.

Argumentasi kasasi yang diajukan oleh penuntut umum bahwa Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah salah dalam menerapkan aturan hukum sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Disini unsur suatu aturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan pengadilan sudah melampaui batas wewenangnya telah terpenuhi. Alasan yang diberikan penuntut umum dalam mengajukan kasasi sudah dituangkan dalam memori kasasi, sehingga sudah sesuai dengan peraturan KUHAP.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi penuntut umum tidak benar karena dalam memori kasasinya penuntut umum mencantumkan bahwa terdakwa dalam kasus ini diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Seperti terdapat dalam Pasal 67 jo Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

 

Kata kunci: Putusan, Jaksa Penuntut Umum, Kasasi, Mahkamah Agung