Abstrak


Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Merek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1483/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST)


Oleh :
Berthon Jonathan - E0012080 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana di bidang merek dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penegakan hukum dalam perkara pemalsuan merek memory card merek “V-GEN” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan dalah penelitian hukum normatif bersifat preskripstif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana merek telah diatur dalam Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penegakan hukum dalam tindak pidana pemalsuan merek dalam perkara nomor 1483/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdakwa dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 94 yaitu memperdagangkan  barang yang diduga atau patut diduga merupakan hasil pelanggaran penggunaan merek secara keseluruhan dengan merek pihak lain untuk barang sejenis. Namun putusan hakim tersebut terdapat kesalahan yakni sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak sesuai dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 .

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan Merek, Penegakan Hukum