;

Abstrak


Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemeblian Saham Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum


Oleh :
Samuel Setiawan S - S321408006 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi politik hukum dari
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank
Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan
Saham Bank Umum. Dan mengetahui dampak dalam hal kepemilikan saham bank
umum oleh pihak asing setelah adanya kedua peraturan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dan bersifat
preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik
analisis yang digunakan adalah silogisme dan interpretasi dengan menggunakan
pola berfikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pembelian
Saham Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham
Bank Umum belum memiliki sinkronisasi di beberapa aspek, antara lain: Dari
politik hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, dalam hal
kemandirian; Mengenai tujuan pembentukan dari kedua peraturan tersebut;
Mengenai penerapan asas nasionalisme dalam kedua peraturan tersebut; Mengenai
indikator yang digunakan untuk menilai kesehatan bank dalam kedua peraturan
tersebut; Mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance; Mengenai
permodalan bank; Mengenai pengaturan kepemilikan saham, termasuk
didalamnya pengaturan tentang pihak-pihak yang diperbolehakan memiliki atau
membeli saham bank umum, persyaratan, batas maksimal kepemilikan saham,
kewajiban pemegang saham serta dampaknya, yang diatur dalam kedua peraturan
tersebut. Dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pembelian Saham Bank Umum ini adalah meningkatnya kepemilikan saham bank
Nasional oleh Investor asing dan banyaknya bank-bank Nasional yang diakuisisi
oleh bank milik warga negara asing. Sedangkan penerapan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum belum
menunjukan dampak yang signifikan.

Kata kunci: Sinkronisasi, Politik hukum, Perbankan