Abstrak


Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana atas Dasar Novum dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Memutus Perkara Penipuan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 Pk/Pid/2013)


Oleh :
Ismail Eka Syahrial - E0011166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan peninjauan 
kembali oleh terpidana atas dasar novum sudah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP
serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dalam perkara penipuan sudah sesuai Pasal 266 KUHAP. 
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis
gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme. 
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan alasan
pengajuan peninjauan yang diajukan oleh terpidana atas dasar novum sudah sesuai Pasal 263
ayat (2) huruf a KUHAP. Novum yang dimaksudkan berupa Surat Akta Pembagian Hak
Bersama No. 648/kec/Kepanjen/2007 tanggal 10 Januari 2007 dan Akta Jual Beli Nomor :
780/Kec/Kepanjen/2007, tertanggal 16 Februari 2007 yang oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kepanjen sama sekali tidak disentuh pada saat pemeriksaan barang bukti dalam
persidangan, sehingga dapat dijadikan alasan pengajuan peninjauan kembali oleh terdakwa. 
 Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan
peninjauan kembali dalam perkara penipuan sudah sesuai Pasal 266 KUHAP. Dimana
pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung adalah majelis hakim Pengadilan Negeri
Kepanjen dalam memeriksa dakwaan kesatu yang keliru dan salah kaprah serta kurang cukup
mempertimbangkan. Serta terjadinya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata. Disamping pula terdapatnya novum yang belum mendapatkan perhatian Majelis
Hakim.