Abstrak


Kajian Tentang Alat Bukti Keterangan Saksi A Charge dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 72/Pid.B/2015/PN.SKT)


Oleh :
Ignatius Ninorey Agung Nugroho - E0012194 - Fak. Hukum

Penelitian ini membahas mengenai  permasalahan, pertama Apakah
penggunaan alat bukti keterangan saksi a charge dalam tindak pidana penipuan
tenaga kerja sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, kedua Apakah keterangan
saksi a charge dalam pemeriksaan tindak pidana penipuan tenaga kerja
dipertimbangkan oleh hakim.
 Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat
preskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kasus,
Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan metode logika
deduktif dalam penelitian ini, serta analisis secara kualitatif
 Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan alat bukti
keterangan saksi a charge dalam tindak pidana penipuan tenaga kerja dengan
sudah memenuhi ketentuan KUHAP, selanjutnya mengenai kesesuaian
pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi a charge dalam pemeriksaan
tindak pidana penipuan tenaga kerja bahwa keterangan saksi a charge yang
diajukan penuntut umum untuk menguatkan dalil-dalilnya sangat
dipertimbangkan oleh hakim dan juga mempengaruhi keyakinan hakim dalam
menjatuhkan putusannya