Abstrak


Analisis Yuridis Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang (Studi Putusan Kasasi Nomor 522k/Pdt.Sus/2012)


Oleh :
Gerald Angga Pratama Putera - E0012166 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Ratio Decidendi (pertimbangan
hukum) Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 522k/Pdt.Sus/2012. Serta
akibat hukum adanya pembatalan pailit terhadap Putusan Nomor
02/Pailit/2012/Pn. Niaga. Smg.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat
deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber
bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik 
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan Analisis 
bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme.
Perkara kepailitan ini berawal dari perjanjian utang-piutang antara  
Debitor dengan Kreditor dalam bentuk utang-piutang kedua belah pihak yang
didalamnya terdapat peletakan Hak Tanggungan (HT), debitor yang tidak dapat
memenehui prestasinya akhirnya dipailitkan oleh kreditor, karena pembuktian
sederhana dan syarat dalam kepailitan sudah terpenuhi Pengadilan Niaga
Semarang mengabulkan permohonan pailit tersebut, tetapi pada tingkat kasasi
Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi tersebut dengan Ratio Decidendi
Hakim Agung adalah bahwa permohonan pernyataan pailit merupakan upaya
terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian utang Debitor kepada Kreditor
yang telah dijaminkan dengan Hak Tanggungan, dalam hal kedudukan Kreditor
pemegang Hak Tanggungan sebagai Kreditor Separatis maka harus dilaksanakan
pelelangan melalui Kantor Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terlebih
dahulu tidak diajukan permohonan pailit karena bisa berakibat putusan tersebut
premature dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, akibat yang timbul dari
pembatalan putusan pailit ini adalah Kedudukan Hukum Debitor Pailit Menjadi
Tidak Pailit, selesainya tugas pemberesan harta pailit oleh kurator, adanya
restitutie in integrum