Abstrak


Tinjauan Tentang Nota Perlawanan Oditur Militer Terhadap Pembatalan Dakwaan Perkara Narkotika oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar dan Implikasi Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2013)


Oleh :
Fery Qoirudin - E0012153 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Nota Perlawanan Oditur 
Militer terhadap pembatalan dakwaan perkara narkotika oleh Pengadilan Militer III14

denpasar dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau
penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini
menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi
dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang
menggunakan pola pikir deduktif.  
Perlawanan atau verzet dapat diajukan oleh Penuntut Umum yang tidak
menerima putusan sela yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada pengadilan
tingkat pertama. Putusan Sela biasanya dijatuhkan setelah adanya keberatan dari
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim bisa menerima keberatan yang diajukan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
atau bisa juga sebaliknya, yaitu menolak keberatan yang diajukan Terdakwa atau
Penasihat Hukumnya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan maka diperoleh
hasil bahwa Nota Perlawanan Oditur Militer terhadap pembatalan dakwaan perkara
narkotika oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar sesuai dengan ketentuan Pasal
146 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Kemudian implikasi hukum dikabulkannya tentang Nota
Perlawanan Oditur Militer terhadap pembatalan dakwaan perkara Narkotika oleh
Pengadilan Militer III-14 Denpasar yaitu pemeriksaan perkara pada pengadilan
tingkat pertama dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer