Abstrak


Prosedur Pemberian Kredit Konsumtif Kepemilikan Rumah (KPR) di Bukopin Cabang Solo


Oleh :
Devi Novitasari - D1511029 - Fak. ISIP

ABSTRAK
Penulisan tugas akhir ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif. Metode
pengamatan deskriptif adalah pengamatan yang dilakukan dengan cara
mendeskripsikan, memaparkan, menganalisa sejumlah data yang ada di Bukopin
Cabang Solo. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan
melalui wawancara, observasi dan arsip.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur untuk mendapatkan kredit
konsumtif kepemilikan rumah di Bukopin Cabang Solo adalah melalui beberapa
tahapan. Pada tahapan awal dilakukan pengamatan kredit, yaitu tahap penilaian dan
tahap pengecekan atas kelayakan calon debitur dalam menerima kredit yang
disalurkan. Dalam tahapan pengamatan kredit telah selesai tahapan selanjutnya
adalah tahap wawancara yaitu memeriksa dan memastikan formulir permohonan yang
telah terisi dengan lengkap dan memadai. Dalam tahapan wawancara telah selesai
tahapan selanjutnya adalah tahap pengumpulan pengumpulan berkas-berkas, yaitu
melakukan penggalian informasi tentang calon debitur, mengecek kekayaan lainnya
seperti sertifikat tanah, BPKB dan deposito. Dalam tahapan tersebut telah selesai,
maka tahapan selanjutnya adalah peninjauan kantor dan tempat usaha, yaitu
peninjauan dilakukan ke lapangan dimana lokasi agunan berada. Dalam tahapan
tersebut telah selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi data-data yaitu memeriksa
dalam daftar kredit macet dan black list kartu kredit secara teliti. Dalam tahapan
verifikasi data-data telah selesai, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan analisa
dan evaluasi kriteria kredit DBR dan DAB, yaitu penilaian yang dilakukan dengan
menggunakan kredit skor. Dalam tahapan tersebut telah selesai, tahapan selanjutnya
adalah analisa aspek yuridis, yaitu menganalisa suatu subjek hukum dan objek
hukum.apabila dalam tahapan analisa aspek yuridis telah selesai, tahapan selanjutnya
adalah penilaian sesuai dengan hasil verifikasi, yaitu persetujuan permohonan KPR
diputuskan oleh Komite Kredit yang sesuai dengan individual limitnya mencukupi.
Dalam tahapan tersebut telah selesai, tahapan selanjutnya adalah rapat intern, yaitu
rapat yang dihadiri oleh manager area, manager bisnis consumer banking, manager
bisnis, pimpinan cabang. Dalam tahapan rapat intern telah selesai, tahapan
selanjutnya adalah pengikatan kredit dan pengikatan agunan, yaitu pengikatan yang
dilakukan apabila SPPK telah disetujui dan ditandatangani oleh calon debitur serta
asli dokumen agunan. Dalam tahapan tersebut telah selesai, tahapan selanjutnya
adalah pencairan kredit, yaitu pembukaan rekening tabungan calon debitur dan
melakukan dropping ke rekening calon debitur.
Kata Kunci : Prosedur, Kredit Konsumtif, Bukopin Cabang Solo