Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Negeri Yogyakarta Dalam Tindak Pidana Perbuatan Merugikan Pemiutang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601k/Pid/2013)


Oleh :
Amalia Zakiyatu Faturrahmah Adiwana - E0012030 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan permohonan kasasi oleh penuntut umum dalam perkara perbuatan merugikan pemiutang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .

Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi silogisme yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi Penuntut Umum ini sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dinyatakan Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 231/PID.B/ 2012/PN.Yk. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara  menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : Terdakwa I. Dalwanto Alias Wanto Bin Bejo Purwoharjono dan Terdakwa II. H. Setyo Wibowo, S.E. Bin Prapto Admojo  dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.

Kata kunci : Upaya Hukum Kasasi, Perbuatan merugikan pemiutang, Putusan Mahkamah Agung.