Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan di BRI Kcp Kertosono


Oleh :
Yunike Adelyna Tirtasari - E0012408 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kredit bermasalah di BRI KCP Kertosono serta upaya perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di BRI KCP Kertosono.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Kertosono. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal penyebab terjadinya kredit bermasalah di BRI KCP Kertosono karena kesalahan atau kelemahan debitur mengelola usahanya, terjadinya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh debitur. Selain itu lemahnya dokumen kredit dan lemahnya kemampuan kreditur untuk mendeteksi kredit bermasalah serta pengikatan jaminan kredit yang kurang sempurna dapat menyebabkan kredit bermasalah. Perlindungan hukum bagi debitur apabila terjadi kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Kreditur dilarang untuk memperjanjikan bahwa jika debitur wanprestasi, benda jaminan otomatis menjadi milik kreditur tetapi kreditur dapat membeli sebagian ataupun seluruh barang-barang agunan yang dijaminkan oleh debitur. Debitur diperbolehkan untuk melakukan penjualan dibawah tangan. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan kreditur wajib untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan