Abstrak


Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta)


Oleh :
Priska Pratidina Jati - E0012305 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di KPP Pratama Yogyakarta. Kedua,

apakah terdapat hambatan dan bagaimana penyelesaiannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomot 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Yogyakarta.

Penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder meliputi sumber data primer dan sekunder dan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan teori penerapan hukum yaitu tidak memenuhi keadilan hukum yang ditujukan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto dibawah Rp. 4.800.000.000 dalam masa 1 (satu) Tahun Pajak dengan tarif pajak final yaitu 1% (satu persen) dalam hal tidak adanya asas kesamaan, keadilan dan kemampuan membayar. Kemanfaatan hukum yang membawa pemasukan bagi negara dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, serta kepastian hukum dalam peraturan tersebut yang merupakan aturan pelaksana atau amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang harus dilaksanakan. Peningkatan dengan adanya peraturan tersebut terjadi pada jumlah Wajib Pajak yang membayar dan nominal pembayaran. Namun dalam peningkatan tersebut, terdapat dikarenakan oleh kesadaran masyarakat yang kurang sehingga harus ditingkatkan sehingga KPP Pratama dapat melakukan kegiatan yang untuk mengatasi hambatan tersebut yang terdiri dari sosialisasi, memberikan kemudahan, membangun citra pemerintah yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat, upaya penegakan hukum.

Kata Kunci : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Pajak Penghasilan, Penghasilan Dari Usaha Yang Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu