Abstrak


Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu- XIII/2015 Dikaitkan Dengan Konflik Kepentingan Dalam Tahapan Pencalonan Oleh Kandidat Petahana Untuk Menciptakan Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis


Oleh :
Rochmad Abu Bakar - E0012342 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  mendeskripsikan  dan  mengkaji  permasalahan  mengenai

pelaksanaan tahapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Keluarga petahana dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tanpa menunggu  jeda  satu  periode  terlebih  dahulu.  Putusan  Mahkamah  Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 memberikan masalah baru dalam tahapan pencalon Pemilihan  Kepala  Daerah.  Permasalahan  tersebut  lebih  kepada  adanya  calon kepala Daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Kewenangan dari Petahana tersebut mengakibatkan beberapa permasalahan seperti tidak menciptakan kompetisi Pilkada yang setara, mempengaruhi akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada, menimbulkan dinasti politik, dan Menciptakan praktik korupsi politik.

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah haruslah dilaksanakan secara Demokratis. Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis tanpa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 harus dibuat formulasi baru. Formulasi tersebut lebih kepada pengawasan terhadap Petahana agar  tidak  memanfaatkan  kewenangannya  untuk  memenangkan  keluarganya dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pengawasan tersebut harus dilakukan oleh steakholders terkait sehingga dapat tercapai Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah, Petahana.