;

Abstrak


Problematika Yuridis Penggunaan Blanko Akta Ppat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah


Oleh :
Musrifah Rosita Dewi - S351402020 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui diberlakukannya kembali penggunaan blanko akta PPAT oeh Pejabat Pembuat akta Tanah yang telah dicabut berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 dan diberlakukan kembali berdasarkan Surat Edaran Nomor : 543/5.31/II/2015 Tanggal 05 Februari 2015 Tentang Pemanfaatan Blanko Akta PPAT.

Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan study kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data dengan teknik analisis kualitatif.

Dari hasil pembahasandisimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap penggunaan blanko akta PPAT dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada Surat Edaran Nomor : 543/5.31/II/2015 Tanggal 05 Februari 2015 Tentang Pemanfaatan Blanko Akta PPAT maka PPAT bertanggung gugat terhadap pihak ketiga terhadap produk yang digunakan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kerugianterhadappihakketigadibebankankepadapejabat yang karenatindakannyaitutelahmenimbulkankerugian, dan berakibat hukum terhadap blankoakta PPAT yang dibuatbukanlah sebagaiaktayang otentik. Sementaraitukewenangan PPAT dalammembuataktadapatmerujukpadaketentuan yang diaturdalamPeraturanKepalaBadanPertanahanNasionalRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, karena didalam Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyiapan dan pembuatan blanko akta PPAT dibuat sendiri oleh PPAT yang bersangkutan.Kebijakan Kepala BPN dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 543/5.31/II/2015, tertanggal 05 Februari 2015 perihal pemanfaatan blanko akta PPAT yang ditujukan kepada seluruh kanwil BPN dan kantor Pertanahan seluruh Indonesia sangatlah bertentangan dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 karena surat edaran tidak bisa mengesampingkan peraturan menteri. Dan peraturan menteri mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada surat edaran.

Kata Kunci : pendaftaran tanah, blanko akta , PPAT