Abstrak


Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Oleh PT Summit Oto Finance Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Oleh :
Prihatiningtias Larasati - E0012303 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian pembiayaan konsumen
pada PT Summit Oto Finance sudah memenuhi atau tidakĀ  ketentuan syarat
sahnya perjanjian dan untuk mengetahui klausula yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pada PT Summit Oto Finance tersebut telah memberikan
perlindungan hukum atau tidak bagi debitor.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan terhadap
undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder meliputi bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik
analisa bahan hukum yang digunakan adalah bersifat deduksi dengan metode
silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen
oleh PT Summit Oto Finance dengan Nomor Perjanjian 20-007-14-06317 tersebut
telah memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal
1320 KUH Perdata yaitu pada syarat kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu.
Namun, pada syarat suatu kausa yang halal belum terpenuhi dikarenakan terdapat
klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut
dapat dibuktikan dari adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT Summit
Oto Finance pada Pasal 11 ayat (5) telah melanggar Pasal 3 PMK Nomor
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan
Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor
dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi
Jaminan Fidusia. Hasil penelitian pada permasalahan kedua menunjukkan bahwa
perjanjian Pembiayaan Konsumen oleh PT Summit Oto Finance belum
memberikan bentuk perlindungan hukum yang maksimal terhadap debitor apabila
dikaji dengan asas kebebasan berkontrak dan asas keadilan. Tidak adanya bentuk
perlindungan yang sesuai asas kebebasan berkontrak dibuktikan dengan masih
adanya klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak
adanya perundingan antara kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian,
penggunaan ukuran tulisan yang kecil serta terdapat kata yang menggunakan
bahasa hukum yang bersifat teknis. Tidak adanya bentuk perlindungan yang
sesuai asas keadilan dibuktikan dengan adanya ketidakadilan dalam pembagian
hak dan kewajiban para pihak serta terdapat beberapa klasula yang memposisikan
kreditor dalam posisi yang lebih dominan.

Kata Kunci : Pembiayaan Konsumen, Perjanjian, Perlindungan Hukum