Abstrak


Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang Menjatuhkan Pidana Penjara Percobaan dalam Tindak Pidana Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727k/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Primadewi Mega Pangestika - E0012304 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penuntut umum mengajukan kasasi dalam perkara Tindak Pidana Illegal Fishing serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis telah diketahui bahwa alasan penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara Tindak Pidana Illegal Fishing telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi dalam tindak pidana Illegal Fishing telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP bahwa Mahkamah Agung berpendapat jika Judex Factie Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan tidak disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14a ayat (1), ayat (4) dab ayat (5) KUHP.
Kata Kunci: Upaya Hukum Kasasi, Tindaka Pidana Illegal Fishing