Abstrak


Studi mengenai pelaksanaan pembuktian terhadap kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain di Pengadilan Negeri Surakarta


Oleh :
Tia Dewi Nugraheni - E0003316 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembuktian terhadap kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain di Pengadilan Negeri Surakarta serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi kesulitan dalam proses pembuktian terhadap kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain di Pengadilan Negeri Surakarta. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berupa buku-buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan Interactive of analisys. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan proses pembuktian terhadap kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain di Pengadilan Negeri Surakarta berpegang pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu menggunakan alat-alat bukti menurut Undang-undang yaitu, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Proses pembuktian terhadap kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dimulai dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, selajutnya alat bukti yang kedua yang dihadirkan dalam persidangan adalah keterangan ahli yang berupa Visum et Repertum dan alat bukti yang terakhir yang dihadirkan adalah keterangan terdakwa. Kesulitan yang ditemui dalam pelaksanaan pembuktian adalah apabila keterangan saksi yang diberikan dipersidangan antara yang satu dengan yang tidak bersesuaian serta apabila keterangan yang diberikan oleh saksi dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa tidak saling bersesuaian dan menentukan siapa yang benar-benar bersalah atau lalai dalam tindak pidana. Implikasi teoritis penelitian ini adalah pembuktian terhadap kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, implikasi praktisnya adalah penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan pelaksanaan pembuktian terhadap kealpaan yang menyababkan matinya orang lain.