ABSTRAKĀ
Tugas Akhir ini memiliki tujuan studi yakni untuk mengetahui gambaran tentang keberadaan wajib pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, upaya dan kendala yang dilakukan dalam mengelola keberadaan wajib pajak non-efektif, dan potensi pajak yang hilang di KPP Pratama Klaten karena kehadiran wajib pajak non-efektif. Terkait masalah tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi, metode wawancara dan metode kepustakaan.
Mengingat hasil studi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa potensi pajak yang hilang di KPP Pratama Klaten sebesar 5,55% atau Rp60.205.200.000 ditahun 2013, 6% atau Rp65.876.400.000 ditahun 2014 , dan 6,8% atau Rp76.889.400.000 di tahun 2015.
Berdasarkan hasil studi, meskipun keberadaan Wajib Pajak Non Efektif tidak signifikan namun dapat diminimalkan, oleh karena itu penulis memberikan saran kepada KPP Pratama Klaten untuk terus melakukan komunikasi dengan Wajib Pajak danĀ melakukan sosialisasi mengenai Wajib Pajak Non Efektif.
Kata kunci: Potensi Pajak, Wajib Pajak Non-Efektif, Penerimaan Pajak